KOMPAS.TV - Bercanda soal bom di bandara atau pesawat dipenjara 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. <br /> <br />Hukuman Bercanda Soal Bom di Bandara atau Pesawat <br /> <br /> Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahunBaca Juga Gara-Gara 1 Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air Surabaya-Jakarta Ditunda di https://www.kompas.tv/video/467047/gara-gara-1-penumpang-bercanda-bawa-bom-penerbangan-pelita-air-surabaya-jakarta-ditunda <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467328/jangan-dicoba-bercanda-ada-bom-di-pesawat-dan-bandara-bisa-dipenjara-sinau